User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89128--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mba kalau WP termasuk ke dalam PKP yg melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yg tdk terutang pajak, pmk 135 th 2014. Lalu di prepopulated munculnya nilai PM yg full bukan nilai PM penghitungan kembali, apakah diinputkan secara manual PM nya sesuai penghitungan kembalinya?

Jawaban

Bisa menggunakan nilai yg di prepop saja, nantinya baru di hitung sesuai pedoman http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1125 PKP menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) (Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010) untuk isian nya ada di form AB bagian III huruf B angka 3

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k18/89128--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)