faq1:5k18:89118--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan asing yang melakukan investasi di saham yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, atas dividen yang di terima perlakuan perpajakannya bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
jika yang menerima dividen adalah WPLN, maka dipotong PPh Pasal 26 20% atau sesuai P3B jika memanfaatkan P3B.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k18/89118--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)