faq1:5k18:89110--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#8Q: saya Indra mau menanyakan perlihat tentang Penyetoran PPh 4 ayat 2 mengenai sewa, dimana waktu pembuatan ssp saya mencentang NPWP lainnya sehingga yang muncul dalam BPN nama yg menyewakan, bukan nama PT yg menyewa, karena sudah di setor bisakah kita melaporkan laporan PPh 4 ayat 2 sebagai yg menyetorkan sendiri
Jawaban
#8A: kalo pemotong kewajibannya ada di pemotong dan harus atas nama pemotong. dia kan harus lapor SPT PPh Pasal 4 ayat 2 nya. jadi di Pbk aja kalo salah.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k18/89110--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)