User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89093--15-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalo ada pembatalan JKP, apakah harus faktur pajak batal atau bisa nota pembatalan?

Jawaban

Kalo memang transaksinya benar benar tidak/belum terjadi, boleh batalkan faktur. Nota pembatalan indikasinya sudah terjadi penyerahan, lalu dikembalikan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k18/89093--15-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)