User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89060--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/Mba, kalau pemasukan bkp dari tlddp ke kawasan bebas berdasarkan PP 10 TAHUN 2012 diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai. Berarti ini tidak perlu dibuatkan FP ya ?

Jawaban

tetep dibuatkan FP ya dengan kode faktur 07. Terkait kode faktur bisa cek di lampiran PER 24/2012

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k18/89060--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)