faq1:5k18:89050--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau nanya , apakah bunga pinjaman masuk dalam koreksi fiskal? jadi, saya punya utang kepada bukan Bank, tetapi kami belum bayarkan, apakah hal tersebut termasuk koreksi Fiskal bu? misal, saya punya pinjaman kepada perusahaan di luar negeri (perusahaan ini bukan bank) namun saya belum bayarkan dan saya akui sebagai biaya, apakah hal tersebut termasuk koreksi fiskal?
Jawaban
wp off Secara umum, untuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, itu mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh stdtd UU Cika
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k18/89050--13-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)