User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89047--12-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kami dari PT. Jaya Nurimba dengan no NPWP 01.789.819.8-431.000. Ada yang ingin kami tanyakan terkait PPN impor yang tidak dipungut. Sebelumnya pernah terjadi transaksi serupa namun dokumen PIB yang PPN nya tidak dipungut tersebut tidak masuk dalam data prepopulated. Sehingga kami mengakuinya sebagai jenis transaksi yang tidak dapat dikreditkan sehingga akan muncul di lampiran B3. Sementara untuk transaksi sekarang, terdapat dokumen PIB yang PPN nya tidak dipungut namun masuk dalam data prepopula

Jawaban

Kalo PPN tidak dipungut itu masuknya ke B3 karna PPN tidak dipungut itu kn tidak dapat dikreditkan. Tapi mesti dipastiin lagi, yg dimaksud tidak dipungut menurut wp nya ini apa karna PPN nya 0? Atau bagaimana? Biasanya kalo untuk PPN tidak dipungut itu muncul nominal PPN nya tapi karna dapat fasilitas tidak dipungut maka tidak dilakukan pembayaran. Kalo misalnya data PIB ga muncul di prepopulated, bisa disarankn input manual ya.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k18/89047--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)