User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89039--12-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika atas PPN JLN yg sudah dilaporkan di efatktur transaksinya dibatalkan, bagaimana mekanisme pembatalannya di efaktur? apa dibatalkan atau diganti nilai 0? kemudian apa WP bisa mengajukan PBK atau pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?

Jawaban

Di efaktur desktop nominalnya diganti 0 baik DPP maupun PPN nya. PPN JLN pakai dok. lain yg dipersamakan dgn FP sehingga tidak dapat dilakukan PBK. Alternatif lain pakai pengembalian PMK 187/2015

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k18/89039--12-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1