faq1:5k18:89039--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika atas PPN JLN yg sudah dilaporkan di efatktur transaksinya dibatalkan, bagaimana mekanisme pembatalannya di efaktur? apa dibatalkan atau diganti nilai 0? kemudian apa WP bisa mengajukan PBK atau pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?
Jawaban
Di efaktur desktop nominalnya diganti 0 baik DPP maupun PPN nya. PPN JLN pakai dok. lain yg dipersamakan dgn FP sehingga tidak dapat dilakukan PBK. Alternatif lain pakai pengembalian PMK 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k18/89039--12-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1