User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89037--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk PPh 21 DTP, apabila sudah membuat kode billing sbelum tanggal 10, namun stelah tanggal 10 membuat kode billing baru karena ada salah nominal, apakah ini bisa kena sanksi terlambat setor?

Jawaban

Apabila terdapat kesalahan pembuatan billing yg DTP, silakan bisa dibuatkan kembali kode billing DTP yg baru. Dikarenakan tidak ada batas waktu pembuatan kode billing DTP, lagipula kode billing ini kan tidak dibayarkan. Pastikan kode billing sudah dibuatkan sebelum melakukan laporan realisasi. Kalo pun sudah lapor realisasi namun ada kesalahan nominal, maka buatkan kode billing ulang, lalu lakukan pembetulan laporan realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelapora

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89037--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)