User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89034--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba untuk permohonan untuk memakai tarif umum PPh bisa diajukan lewat mana ya dan dasar hukumnya apa?

Jawaban

bisa pas saat daftar NPWP melalui ereg di bagian kewajiban perpajakan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan menggunakan tarif umum. Atau bisa mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum sesuai pasal 3 PMK 99/2018

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89034--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)