faq1:5k18:89034--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba untuk permohonan untuk memakai tarif umum PPh bisa diajukan lewat mana ya dan dasar hukumnya apa?
Jawaban
bisa pas saat daftar NPWP melalui ereg di bagian kewajiban perpajakan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan menggunakan tarif umum. Atau bisa mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum sesuai pasal 3 PMK 99/2018
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89034--13-september-2021.txt · Last modified: (external edit)