User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89032--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya pakai kuasa untuk menandatangani SPT, tp untuk di espt pph 4(2) untuk penandatangan harus ada jabatannya,itu saya isi dengan jabatan dia di perusahaan atau diisi kuasa saja?

Jawaban

Yang ditanyakan adalah di bagian penandatanganan bukti potong 4 ayat 2. kalau untuk bukti potong, di bagian pemotong pajaknya harus tetap nama dan npwp perusahaannya sesuai PER 53/2009. Kalau masih muncul nama orang, arahkan wp untuk ubah dulu di setting profil, di bagian penandatangan bukti potong diisi npwp perusahaan, nama perusahaan, jabatan diisi -.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89032--13-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1