faq1:5k18:89032--13-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya pakai kuasa untuk menandatangani SPT, tp untuk di espt pph 4(2) untuk penandatangan harus ada jabatannya,itu saya isi dengan jabatan dia di perusahaan atau diisi kuasa saja?
Jawaban
Yang ditanyakan adalah di bagian penandatanganan bukti potong 4 ayat 2. kalau untuk bukti potong, di bagian pemotong pajaknya harus tetap nama dan npwp perusahaannya sesuai PER 53/2009. Kalau masih muncul nama orang, arahkan wp untuk ubah dulu di setting profil, di bagian penandatangan bukti potong diisi npwp perusahaan, nama perusahaan, jabatan diisi -.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89032--13-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1