faq1:5k18:89026--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika ada kwitansi kaya gini,untuk jenis pungutan/potongan pajaknya atas pajak apa saja ya? Dalam hal ini penyedia sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jawaban
Ternyata wp bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan nilai transaksi lebih dari 2 Jt. Atas penyerahan JKP oleh PKP tersebut dipungut PPN nya oleh wapu (instansi pemerintah). Kemudian, atas jasa yg diserahkan tersebut sepanjang masuk ke list jasa lain di PMK 141/2015 dan pengguna jasa nya adalah instansi pemerintah (pembayaran yg dibayarkan oleh instansi pemerintah ke penyedia jasa dibebankan dalam APBN/APBD) maka dipotong PPh 23 oleh instansi pemerintah
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/89026--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)