faq1:5k18:89026--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika ada kwitansi kaya gini,untuk jenis pungutan/potongan pajaknya atas pajak apa saja ya? Dalam hal ini penyedia sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jawaban

Ternyata wp bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan nilai transaksi lebih dari 2 Jt. Atas penyerahan JKP oleh PKP tersebut dipungut PPN nya oleh wapu (instansi pemerintah). Kemudian, atas jasa yg diserahkan tersebut sepanjang masuk ke list jasa lain di PMK 141/2015 dan pengguna jasa nya adalah instansi pemerintah (pembayaran yg dibayarkan oleh instansi pemerintah ke penyedia jasa dibebankan dalam APBN/APBD) maka dipotong PPh 23 oleh instansi pemerintah

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89026--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)