User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89025--10-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mba, BAST yang diterbitkan sebelum PMK 103/2021 apakah harus memenuhi unsur yang disebutkan dalam pmk tsb? jika tidak memenuhi apakah ada sanksi dan kita yang atur?

Jawaban

by PM BAST harus memenuhi pasal 3 ayat (2) ya paling sedikit memuat apa aja. Kalo ga memenuhi maka PPN nya tidak DTP. Dan KPP dapat menagih PPN tsb. (pasal 9 huruf a)

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k18/89025--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)