User Tools

Site Tools


faq1:5k18:89022--10-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah bukti setor dapat dijadikan sebagai pengganti BPN? BPNnya saya tidak dapatkan ketika pembayaran pajak melalui internet banking, tapi saya sudah konfirmasi NTPNnya melalui rumahkodok.

Jawaban

BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut: a. NTPN; b. NTB atau NTP; c. Kode Billing; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. nama Wajib Pajak; f. alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC; g. Nomor Objek Pajak (NOP), bila ada; h. Kode Akun Pajak; i. Kode Jenis Setoran; j. Masa Pajak; k.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89022--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)