faq1:5k18:89006--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami ada transaksi pembayaran biaya kirim barang dari supplier kami diluar negeri, mereka mengirimkan barang sampel (gratis lgsg dikirimkan ke customer kami). atas transaksi tersebut, terdapat ppn import/pib yang telah kami bayarkan/menjadi beban kami untuk biaya kirimnya. lalu apakah bisa kami mengkreditkan vat import tersebut ya pak? atau perlu kah kami menertbitkan vat out atas transaksi tersebut ke customer kami? namun barang tersebut gratis pemberian cuma-cuma tidak masuk kedalam persediaan

Jawaban

lihat dulu nama pemilik barang di pib nya atas nama siapa, yang berhak mengkreditkan adalah pemilik barang yang tercantum dalam pib. kemudian, terkait pemberian cuma-cuma tetap kena PPN dengan DPP nilai lain yaitu harga jual dikurangi laba kotor

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89006--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)