faq1:5k18:89002--06-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika Nilai DTP PPh 21 lebih besar dari pajak terhutang untuk laporan SPT apakah akan lebih bayar atau kurang bayar?“

Jawaban

Porsi DTP lebih besar sehingga idealnya SPT nya akan berstatus LB tetapi LB DTP. LB DTP ini tidak dapat dikompensasikan, sehingga baiknya apabila diperlukan, dapat konfirmasi ke KPP nya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/89002--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)