User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88995--06-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan aset yg semula aktiva, pembayaranny sendiri ada pembayran di muka, lalu angsuran per bulan selama 5 tahun. Untuk FP nya gimana ya mas mbak?

Jawaban

FP harus dibuat saat pembayaran atau penyerahan, mana yang terjadi lebih dulu. jika penyerahan barangnya di belakang setelah lunas, maka FP uang muka silakan dibuat. Kalau pas penyerahan BKP sudah full diawal diserahkan semua (sebelum pembayaran) maka diterbitkan FP atas keseluruhan transaksi gak perlu pakai FP uang muka dan pelunasan. Sesuai pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021 terkait saat pembuatan FP

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/88995--06-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)