faq1:5k18:88989--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mba. jika wpmenerbitkan faktur atas jasa pada tanggal 15 november 2020, lalu pihak pemotong lawan transaksi membuat bukti potong dibuat pada masa desember tetapi membuatnya di januari 2021 dan barudibayar 2021. maka atas bukti potong tsb tanggal nya adalah januari 2021. apakah bukti potong tsb dapat dikreditkan di 2020 atau 2021
Jawaban
Saat terutangnya jasa, kembalikan ke penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 TAHUN 2010. Terkait pengkreditan bupot mengikuti masa terutangnya PPh Pasal 23. Jika terutangnya di Desember 2020 maka dapat dikreditkan di tahun 2020
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/88989--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1