User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88989--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya mas/mba. jika wpmenerbitkan faktur atas jasa pada tanggal 15 november 2020, lalu pihak pemotong lawan transaksi membuat bukti potong dibuat pada masa desember tetapi membuatnya di januari 2021 dan barudibayar 2021. maka atas bukti potong tsb tanggal nya adalah januari 2021. apakah bukti potong tsb dapat dikreditkan di 2020 atau 2021

Jawaban

Saat terutangnya jasa, kembalikan ke penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 TAHUN 2010. Terkait pengkreditan bupot mengikuti masa terutangnya PPh Pasal 23. Jika terutangnya di Desember 2020 maka dapat dikreditkan di tahun 2020

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/88989--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1