faq1:5k18:88988--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tata cara pembuatan faktur pajak gabungan itu bisa dilihat di mana ya?
Jawaban
PMK 18 tahun 2021 pasal 70 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan. (3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/88988--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)