faq1:5k18:88986--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait dengan pmk 103 atas pembaruan pmk 21 terkait fasilitas ppn atas rumah susun atas faktur pajak yang sudah mendapatkan fasilitas dari pmk 21, apa atas penerimaan uang di bulan agustus faktur pajak di buat menggunakan fasilitas pmk 103/ masih menggunakan pmk 21?

Jawaban

penyerahannya terjadi di Agustus kah? Kalo iya, pakai pmk 103/2021 ya mba

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/88986--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)