User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88985--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kondisi ada tagihan sewa ditagihkan pemilik gedung, ada tagihan iuran pengelolaan, listrik dan air ditagihkan pengelola gedung. kondisi antara pemilik gedung dan pengelola gedung merupakan satu grup. maaf jackpot.. ini masuk ke final 4(2) kan ya?

Jawaban

tagihan listrik dan airnya terkait sewa bangunannya ya mba? Kalo iya, berarti betul jadi DPP PPh final 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/88985--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1