User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88968--16-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

suami sudah meninggal, apakah istri bisa tetap memakai NPWP sumi untuk perpajakannya?

Jawaban

jika masih ada WBT, bisa. JIka sudah terbagi warisannya, maka hapus NPWP suami, istri buat sendiri

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/88968--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)