faq1:5k18:88968--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
suami sudah meninggal, apakah istri bisa tetap memakai NPWP sumi untuk perpajakannya?
Jawaban
jika masih ada WBT, bisa. JIka sudah terbagi warisannya, maka hapus NPWP suami, istri buat sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/88968--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)