faq1:5k18:88841--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kami ada tagihan atas listrik dan air untuk penggunaan gedung, didalam tagihan tersebut ada dikenakan Bea Materai 10.000, tapi Bea Materai tersebut dikenakan PPN 10%. Pertanyaan : 1. Apakah Biaya Bea Materai dikenakan PPN ? Mas, Mbak ini ada ga si? hehe
Jawaban
Kalau di UU PPN ga ada masuk ke bukan objek pajak, berarti kena PPN. Tapi sebenarnya benda meterai itu kan hanya semacam sticker lunas aja atas pembayaran meterai, nah apakah itu kena PPN atau nggak belum ada penegasan nya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88841--17-september-2021.txt · Last modified: (external edit)