faq1:5k18:88834--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika nomor faktur yang urutannya lebih dahulu justru belum terpakai, apakah tetap bisa digunakan?
Jawaban
bisa, sepanjang belum lintas tahun (sisa tahun lalu)
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88834--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)