User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88834--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika nomor faktur yang urutannya lebih dahulu justru belum terpakai, apakah tetap bisa digunakan?

Jawaban

bisa, sepanjang belum lintas tahun (sisa tahun lalu)

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88834--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)