faq1:5k18:88801--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat pembuatan bukti potong PPh Pasal 21

Jawaban

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88801--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)