faq1:5k18:88797--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
utk penghitungan ppn toko emas brp % ya? kode pajak utk id billingnya brp? Ini untuk toko emas masih berlaku yang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 ya? Yang Besar PPN terutang = 10% x 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian
Jawaban
ketentuan PMK 30/2014 masih berlaku ya. Tarif PPN tetap 10%, tapi DPP menggunakan nilai lain, DPPnya 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian (kode faktur 04). Kode billing yg digunakan sesuai kode billing SPT masa PPN 1111 seperti biasanya (411211 -100)
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/88797--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)