User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88794--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau membuat pembetulan di masa 7, dengan menginput dokumen baru tetapi saya menginput nya double dan sudah saya posting. Apakah salah satu dokumen yg sudah di posting itu bisa dihapus? Kalo pembetulannya belum dilaporkan karena ketika saya ke menu perekaman bukti penyetoran masih ada selisih, karena dokumen yg mau saya hapus tadi masih ikut terhitung jadi selisih === Apa bisa cara ini? Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah dipo

Jawaban

Kalau SPT pembetulan, ga bisa ya kak kalau dia udah terlanjur posting maka SPT nya harus dilaporkan dulu, mau ga mau harus dibayar dulu bukpot yg double entry ini, nanti baru bisa dibatalkan lagi pembetulan kedua

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88794--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)