faq1:5k18:88786--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP Tangerang transaksi dengan perusahaan di Batam, membuat faktur pajak keluaran 070, tapi tidak memiliki dokumen endorsement, apakah boleh?
Jawaban
Ini terkait pemasukan BKP ya mas? di pasal 12 ayat 1 PMK 171/2017 disebutkan: Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) diberikan sepanjang: a. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peratura
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/88786--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)