faq1:5k18:88785--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mohon informasinya apakah di Certificate of Residence perlu dicantumkan periode/durasi kapan (misal X ltd) adalah residence?

Jawaban

Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88785--12-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)