faq1:5k18:88782--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi finance lease ini dilakukan oleh dua pihak yaitu PT A sebagai lessor dan PT B sebagai lessee, lalu terdapat juga supplier. Supplier bertugas untuk mengirimkan barang yang pesan PT B kepada PT A. Lalu pembayaran kepada supplier adalah total harga barang + pajak jadi invoice yang akan ditagih supplier ke lessor adalah total harga barang + pajaknya sehingga pembiayaan leasing sudah include harga barang + pajaknya, nah yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana pengenaan pajak atas transaksi te
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/88782--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)