faq1:5k18:88766--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
di PMK 184 tahun 2015 pada pasal 4 ayat 1 huruf h tertulis 'Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko', apakah pada saat saya tetap tidak menyampaikan SPT, produk yang saya dapat berupa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan? apakah produk yang saya dapat tetap disebut sebagai surat pemberitahuan pemeriksaan seperti pemeriksaan pada u
Jawaban
Untuk awal pemeriksaan salah satu kewajiban pemeriksa adalah menunjukan SP2, untuk pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan perpajakan ataupun untuk tujuan lain. Jadi WP akan tetap mendapatkan SP2 jika dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/88766--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)