User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88766--09-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

di PMK 184 tahun 2015 pada pasal 4 ayat 1 huruf h tertulis 'Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko', apakah pada saat saya tetap tidak menyampaikan SPT, produk yang saya dapat berupa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan? apakah produk yang saya dapat tetap disebut sebagai surat pemberitahuan pemeriksaan seperti pemeriksaan pada u

Jawaban

Untuk awal pemeriksaan salah satu kewajiban pemeriksa adalah menunjukan SP2, untuk pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan perpajakan ataupun untuk tujuan lain. Jadi WP akan tetap mendapatkan SP2 jika dilakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/88766--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)