faq1:5k18:88761--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perkiraan penghasilan netto di bupot pph ps 26 itu perhitungannya gimana ya? apa wajib diisi?

Jawaban

Emita Ika Imaniar, [09.09.21 14:47] Kalau dikosongkan ga bisa, dan transaksinya pakai peredaran bruto misalnya (ga pake perkiraan penghasilan netto) silahkan diisi 100 persen kak. Yang pakai perkiraan penghasilan netto kan ga semua transaksi PPh 26 ya kak, jadi disesuaikan saja

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88761--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)