faq1:5k18:88761--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perkiraan penghasilan netto di bupot pph ps 26 itu perhitungannya gimana ya? apa wajib diisi?
Jawaban
Emita Ika Imaniar, [09.09.21 14:47] Kalau dikosongkan ga bisa, dan transaksinya pakai peredaran bruto misalnya (ga pake perkiraan penghasilan netto) silahkan diisi 100 persen kak. Yang pakai perkiraan penghasilan netto kan ga semua transaksi PPh 26 ya kak, jadi disesuaikan saja
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88761--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)