faq1:5k18:88750--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kak, kalau WP Badan mengajukan penetapan WP NE via KPP, namun ditolak karena masih ada tunggakan pajak. Setelah WP melunasinya, apakah WP harus mengajukan permohonan NE kembali? Karena WP memerlukan banyak waktu untuk meminta ttd pengurusnya dan melengkapi permohonannya kembali. Ini tetap aku arahin ajuin ulang aja kan ya, Kak?
Jawaban
Kalau yg bisa kita sampaikan sih mengajukan permohonan ulang ya. Cuma kalau WP ada kondisi lain yg tidak memungkinkan untuk pengajuan permohonan ulang bisa konfirmasi KPP dulu, tergantung kebijakan KPP
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88750--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)