faq1:5k18:88749--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau konfirmasi, saya kan punya vendor yang memiliki SK PP 23 dibawah 4,8M jadi saya harus potong PPh Final 0,5%, Tapi transaksinya banyak, invoice dan FP nya banyak sebulan vendor saya bisa terbitkan 30-50 INV/FP kalau saya potong, Lapor dan Bayar PPh Final dijadikan satu kode billing boleh tidak? dan saya lampirkan rekapan mana saja yg dipotong nya Kalau harus bikin kode billing satu persatu sangat berisiko salah bayar
Jawaban
dibuat pertransaksi
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/88749--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)