User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88749--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau konfirmasi, saya kan punya vendor yang memiliki SK PP 23 dibawah 4,8M jadi saya harus potong PPh Final 0,5%, Tapi transaksinya banyak, invoice dan FP nya banyak sebulan vendor saya bisa terbitkan 30-50 INV/FP kalau saya potong, Lapor dan Bayar PPh Final dijadikan satu kode billing boleh tidak? dan saya lampirkan rekapan mana saja yg dipotong nya Kalau harus bikin kode billing satu persatu sangat berisiko salah bayar

Jawaban

dibuat pertransaksi

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/88749--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)