faq1:5k18:88748--26-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kak, apakah boleh jika Pemungut ingin menagih bea materai sebesar 9.000 kepada pihak yang terutang bea materai, namun untuk penyetoran ke kas negaranya tetap akan disetorkan 10.000 ? Aku cek di UU 10/2020 ga ada yang ngatur

Jawaban

Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.Pasal 9 ayat 6. UU 10/2020

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88748--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)