faq1:5k18:88748--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kak, apakah boleh jika Pemungut ingin menagih bea materai sebesar 9.000 kepada pihak yang terutang bea materai, namun untuk penyetoran ke kas negaranya tetap akan disetorkan 10.000 ? Aku cek di UU 10/2020 ga ada yang ngatur
Jawaban
Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.Pasal 9 ayat 6. UU 10/2020
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88748--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)