faq1:5k18:88718--22-september-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila misalkan ada PPH 23 yang belum terlapor di tahun 2020, jika kita ingin bayar dan laporkan, apakah nanti akan berpengaruh pada SPT Badan Perusahaan kita dan perusahaan vendor?
Jawaban
kalau berpengaruh tidaknya itu tergantung apakah akan mengubah penghasilan/ biaya/ data di spt tahunannya.. bagi pemotong semisal menambah penghasilannya (bisa pembetulan spt, bisa saja menambah pajak yang terutang). bagi yang dipotong, dia mendapat bukti potong pph 23 2020 (tdk final) yang bisa dia tambahkan di spt nya bagian kredit pajak untuk mengurangi pajak terutang nya..
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/88718--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)