faq1:5k18:88715--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika WPDN (pembeli) ada transaksi dengan perusahaan di arab saudi dan dalam invoicenya ada PPN, itu berarti PPN-nya tidak dapat dikreditkan tapi dibiayakan ya mas/mba?
Jawaban
dokumen yg dipersamakan degn FP diatur di PER 16/2021. kalau dok yg WP terima termasuk salah satunya, maka bisa dikreditkan. Tapi balik lg ke syarat pengeluaran yg dapat dikreditkan, kalau pengeluarannya masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN ga bisa dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/88715--14-september-2021.txt · Last modified: (external edit)