faq1:5k18:88714--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi, kami akan ada pegawai dari Luar negeri dan sudah ada kontrak akan bekerja di Indonesia mulai Sept 2021 ini. Namun yang bersangkutan masih belum bisa datang ke Indonesia karena terkendala PPKM. namun karena kontrak sudah dimulai September 2021 ini, maka yang bersangkutan akan tetap mendapat penghasilan dari kami. bagaimana perlakuan perpajakannya?

Jawaban

Kriteria yang menjadi SPDN adalah : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011) orang pribadi yang : bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88714--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)