faq1:5k18:88706--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mohon dibantu cara lapor PPh final pasal 4(2) untuk kode pajak 402 pengalihan atas tanah atau bangunan. saya sudah membayar pph nya, tinggal lapor saja, apakah untuk pelaporan bisa inline di DPJ

Jawaban

Aku nanya yg ditanyain WP ini pelaporan SPT nya kan ? Kalau iya, silahkan diisikan melalui aplikasi espt masa PPh pasal 4 ayat 2. Nanti create csv kemudian upload di DJP online. Kalau di espt 4 ayat 2 versi 2.1 inputnya di bagian daftar PP final 4 ayat 2 menyetor sendiri

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88706--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)