faq1:5k18:88688--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp menanyakan terkait PIB BC 2.5 jadi sebelumnya bayar PIB dengan nominal PPn 6.528.000 dan sudah di setor kenegara, dikarna kan ada kesalahan di system bea cuka jadi ada perubahan di PPnnya menjadi 6.513.000. terkait hal tersebut yang diinputkan di II B Induk nilai yang telah dilaporkan apa sesuai PIB nya ya mas/mba? misal kalo sesuai PIB nya nilai lebih setor apakah harus di Pbk Kan atau bagaimana?
Jawaban
terkait PPNnya yang dilapor di IIb yang mana, sesuai dengan PPN yang sebenarnya terutang. sepanjang dok tsb bukan dok yg tidak dapat dilakukan pemindahbukuan dan belum diperhitungkan dengan oajak yang terutang dalam SPT, maka bisa lakukan PBK asal jangan ke pembayaran BC 2.5 lainnya
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k18/88688--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)