Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perusahaan kami memasukkan SPT PPh badan lebih bayar (8 milyar) lalu berdasarkan pemeriksaan diterbitkan SKPKB (4 milar). Kemudian keputusan keberatan mengabulkan keberatan kami dan diterbitjan keputusan yang mengabulkan lebih bayar pajak sesuai dengan SPT PPh badan kami. Tetapi kami sudah membayar SKPKB sebesar 4 milyar tsb. Mohon konfirmasi bagaimana perhitungan imbalan bunga atas
Jawaban
Yang ditanyakan WP adalah terkait imbalan bunga sesuai Pasal 88 PMK-18/PMK.03/2020 yaitu imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat ( 1) huruf d. Pasal 88 ayat (2): Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan
Dasar Hukum
–
Editor
SH