User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88621--13-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika lawan transaksi berbentuk PT yg bergerak dalam bidang jasa konsultan dan memiliki Sket PP 23, apakah saya dapat memotong PP 23? Sedangkan dlm Pasal 2 ayat 4 dijelaskan jasa konsultan tidak termasuk dalam pekerjaan yg dikenakan pph final.

Jawaban

Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);Yang ga bisa bentuknya CV atau Firma yg menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88621--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)