faq1:5k18:88621--13-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika lawan transaksi berbentuk PT yg bergerak dalam bidang jasa konsultan dan memiliki Sket PP 23, apakah saya dapat memotong PP 23? Sedangkan dlm Pasal 2 ayat 4 dijelaskan jasa konsultan tidak termasuk dalam pekerjaan yg dikenakan pph final.
Jawaban
Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);Yang ga bisa bentuknya CV atau Firma yg menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88621--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)