User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88620--07-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

NPWP NE yg melakukan pembayaran pajak atau penyampaian SPT akan mengaktifkan kembali NPWP tsb.

Jawaban

Kalau dia lapor SPT bisa jadi alasan NPWPnya diaktifkan secara jabatan, tapi ngga otomatis aktif yaa, KPP harus pengaktifan dulu… Dijelaskan disini Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, *dalam hal terdapat data dan/atau informasi* yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Data dan/atau informasi melipu

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88620--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)