faq1:5k18:88603--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perubahan alamat WP yang terdaftar di KPP BKM
Jawaban
Sesuai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 PER-07/2020, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar Wajib Pajak, Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM. (2) Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 PER 7/2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan: a. pemi
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88603--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)