Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi usaha kami adalah developer menjual rumah dengan spesifikasi dan standar yang sama, kemudian pada saat dijual ternyata pembeli rumah minta di ganti beberapa jenis bahan seperti pintu dan jendela, atas hal ini kami kenakan biaya tambahan diluar harga rumah. apakah penjelasan saya diatas termasuk kategori jasa konstruksi?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ini maka bisa masuk jasa konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Untuk uraian pekerjaan yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan di Peraturan Lembaga Peng
Dasar Hukum
–
Editor
EII