User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88596--01-september-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

selamat sore, saya mau bertanya, untuk pembetulan spt 4(2). saat saya betulkan bukti potongnya, knp dibagian jumlahnya udah keisi dan pas di isi nominal yang betul, jumlahnya jadi double ya? apakah tidak bisa menggunakan No. Bupot yang sama? jadi harus menggunakan Nomor bupot yang beda dan menghapus bupot yang salah tersebut? atau bagaimana ya Kak? Mohon Pencerahannya, Terima kasih

Jawaban

Jelaskan aja kalau harusnya bisa, kalau emang ga bisa coba hapus aja bukti potong nya, terus buat lagi yang baru

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88596--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)