User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88592--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

developer menjual lagi rumah yang di beli dari pembeli sebelumnya, apakah mungut PPN?

Jawaban

iya, sepanjang yg diserahkan adalah BKP dan yang menyerahkan adalah PKP maka ada pemungutan PPN

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k18/88592--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)