faq1:5k18:88592--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
developer menjual lagi rumah yang di beli dari pembeli sebelumnya, apakah mungut PPN?
Jawaban
iya, sepanjang yg diserahkan adalah BKP dan yang menyerahkan adalah PKP maka ada pemungutan PPN
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k18/88592--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)