faq1:5k18:88584--14-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP menerima pembetulan SPKTNP yang menyebutkan WP hanya terutang bea masuk saja dan tidak terutang PPh 22 Impor dan PPN. WP sudah terlanjut bayar Bea masuk, PPh 22 Impor dan PPN nya. bagaimana solusi atas kelebihan bayar ini? Apa yang bisa saya lakukan untuk mengkompensasi lebih bayar ini?

Jawaban

jika atas pembetulan spktnp yang ditetapkan bea cukai mengakibatkan kelebihan pembayaran ppn dan pph 22, maka iya betul hafizhah, bisa diajukan pengembalian yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187 (cek ke pasal 8 dan 9) atau bisa Pbk.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/88584--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)