User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88579--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya jika stiker (nama perusahan) kami ditempelkan pada tuck distributor kami dan yang membayar pengecetan stiker tersebut afdalah perusahaan kami apakah perlu memotong PPh 23 ya? ini gmana ya mas/mbak?

Jawaban

Dipastikan lagi yang ngecat ini OP atau perusahaan, kalau OP potong PPh 21 kalau perusahaan dilihat di jasa lain PPh 23 PMK 141/2015 ada atau engga, kalau ada potong PPh 23. kalau emang bertransaksi sama perusahaan, meskipun di catnya ke mobil distributor maka tetep yang melakukan pemotongan perusahaan. Dikembalikan ke WPnya win kontranknya gimana.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k18/88579--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)