User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88560--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa indo-india, india ada CoR kena tarif berapa?

Jawaban

Default 20%, kalau ada DGT (yg penandasahan bisa diganti CoR) maka mengacu ke P3B. Kalau jasa di Indo, lihat timetest. Jika lebih dari timetest maka sesuai tarif BUT, bila tidak bisa kena pasal 7 P3B

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/88560--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)