faq1:5k18:88560--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa indo-india, india ada CoR kena tarif berapa?
Jawaban
Default 20%, kalau ada DGT (yg penandasahan bisa diganti CoR) maka mengacu ke P3B. Kalau jasa di Indo, lihat timetest. Jika lebih dari timetest maka sesuai tarif BUT, bila tidak bisa kena pasal 7 P3B
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/88560--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)